Pendidikan adalah proses belajar dan mengajar, yang didapat dilakukan kapan dan di mana saja. Baik melalui pendidikan formal, informal maupun nonformal. Dari ketiga jenis pendidikan ini, yang menjadi obyek sekaligus subyek adalah manusia. Pendidikan sebagai kegiatan manusiawi (actus humanus) tidak hanya mentrasferkan ilmu dan pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai seturut amanat Undang-Undang (UU). Maka penyelenggaraan pendidikan harus berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Fungsi Pendidikan adalah proses memanusikan manusia. Dijelaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan Nasiona, bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Mewujudukan fungsi dan tujuan di atas, pendidikan diberikan di lembaga pendidikan, dalam hal ini adalah sekolah. Di sini, yang dimaksudkan penulis adalah pendidikan formal.