Nadiem Makarim:
UN Tahun 2021 Ditiadakan,
Simak Syarat Kelulusan
Sesuai SE Mendikbud
Penulis: Feliks.H | Letangmedia.com
JAKARTA|Letangmedia.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SE tersebut ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Menurut Nadiem, SE tersebut diterbitkan sebagai langkah responsif berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dalam SE itu, disampaikan 8 (delapan) poin utama, salah satunya ialah berisi tentang penentu atau syarat kelulusan peserta didik di tahun 2021.
Berdasarkan SE Mendikbud yang diunduh oleh media ini dari website resmi Kemendikbud (www.kemdikbud.go.id), ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan, yaitu:
- Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Selanjunya, berkenaan dengan poin ketiga, dijelaskan 4 (empat) bentuk ujian yang dapat dilakukan oleh sekolah bagi siswa, yakni:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan (sekolah).
Pada point selanjutnya disebutkan bahwa peserta didik SMK juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komentar